KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI Kedudukan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 11); Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau termasuk di dalam OPD Tipe A, dan mengemban tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sub bidang ketentraman, ketertiban umum. Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dimaksud, Satuan Polisi Pamong Praja menjalankan fungsi sebagai berikut: Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat; Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat; Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait; Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Share on Facebook Share Share on TwitterTweet Share on Pinterest Share Share on LinkedIn Share Share on Digg Share